faq:2021:09:20:000081123_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa orang pribadi LN(terkait marketing dan konsultasi) yang berada di hongkong dan sudah mengisi form DGT dan memberikan COR, tarif PPh-nya berapakah?
Jawaban
Silakan dikembalikan ke pasal 7 ayat 1 (Pasal Laba Usaha) P3B Indonesia-Hongkong, dimana jika pihak Hongkong tidak memiliki BUT di Indonesia, maka hak pemajakannya ada di negara sana (Hongkong). Sehingga, pihak Indo sebagai pengguna jasa, cukup buatkan bukti potong PPh 26 dengan tarif 0%.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081123_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion