User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081114_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila ada PPh 23 sebesar 2% (1 invoices) yang belum ke lapor di Tahun 2020. Apakah tetap di lapor di bulan dan tahun tersebut? atau bisa dilapor di masa skrg?


Jawaban

bayar dan potong di 2020. WP sebatas lupa nginput di SPT Masa di 2020. tidak bisa diakui di 2021 karena terutang di 2020, dan juga seharusnya lapor di SPT Masa di 2020. Jika SPT Masa di 2020 tsb sudah lapor, maka wp harus lakukan pembetulan SPT Masa ybs. Di samping itu, kredit pajak tsb juga harusnya diakui di SPT Tahunan 2020.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K R E​ U
D L F᠎ W A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S N K P B
 
faq/2021/09/20/000081114_1234.txt · Last modified: (external edit)