faq:2021:09:20:000081108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
company tempat saya bekerja di industri asuransi non jiwa, tapi kami ada kegiatan office renovasi dan dismantle, ketentuan terkait penyusutan nya bagaimana ya?
Jawaban
Dipastikan dulu aja mas, renovasinya dibukukan seperti apa. Kalo renovasinya tidak menambah umur ekonomis dan sifatnya hanya pemeliharaan, biaya renovasinya bisa dibebankan aja sepanjang sesuai pasal 6 UU PPh. Kalo renovasinya menambah umur aset, agar dapat disesuaikan penyusutannya, harus melakukan revaluasi aktiva dulu
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081108_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion