faq:2021:09:20:000081106_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah konsumen mendapat pengembalian utuh atau tidak? WP menanyakan terkait diskon PPnBM Mas Mbak sesuai PMK 77/2021
Jawaban
Dalam ketentuan PMKnya, PPnBM dan/atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan , dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. Hanya atas kelebihan yang telah dipungut aja yang dikembalikan.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081106_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion