User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081106_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah konsumen mendapat pengembalian utuh atau tidak? WP menanyakan terkait diskon PPnBM Mas Mbak sesuai PMK 77/2021


Jawaban

Dalam ketentuan PMKnya, PPnBM dan/atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan , dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. Hanya atas kelebihan yang telah dipungut aja yang dikembalikan.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H L I M
A O N S X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B᠎ P S F D
 
faq/2021/09/20/000081106_1234.txt · Last modified: (external edit)