User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081094_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas kriteria pedagang eceran, dijelaskan bahwa penyerahan BKP/JKP harus dilaksanakan tanpa didahului pemesanan tertulis, jika kasusnya membeli eceran di toko daring tetapi ada pre order.. apa masih bisa dikatakan pedagang eceran ya?


Jawaban

kita ga bisa memberi penegasan, informasikan sesuai isi di SE (NOMOR SE - 55/PJ/2020) aja, kalau minta penegasan atau di SE ada yg butuh penegasan silakan hubungi KPP

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L​ N B Y X
E B​ N E​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q K᠎ K Z S
 
faq/2021/09/20/000081094_1234.txt · Last modified: (external edit)