faq:2021:09:20:000081094_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas kriteria pedagang eceran, dijelaskan bahwa penyerahan BKP/JKP harus dilaksanakan tanpa didahului pemesanan tertulis, jika kasusnya membeli eceran di toko daring tetapi ada pre order.. apa masih bisa dikatakan pedagang eceran ya?
Jawaban
kita ga bisa memberi penegasan, informasikan sesuai isi di SE (NOMOR SE - 55/PJ/2020) aja, kalau minta penegasan atau di SE ada yg butuh penegasan silakan hubungi KPP
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081094_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion