faq:2021:09:20:000081087_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WPDN Badan 1. memiliki karyawan dengan gaji jika disetahunkan tidak melebihi PTKP, apakah perlu melaporkan SPT Masa PPh 21? 2. Jika karyawan dengan gaji jika disetahunkan tidak melebihi PTKP ini berhenti di bulan Agustus, haruskah kami melaporkan SPT Masa PPh 21 periode Agustus ? 3. Mohon dapat diinfokan regulasinya ya.
Jawaban
silakan jawab sesuai Pasal 10 PMK-9/PMK.03/2018. Kemudian, untuk poin ke-2, silakan lengkapi jawaban dgn menyertakan ketentuan terkait pembuatan bukti potong dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja. Silakan merujuk ke PER-16/PJ/2016 (Pasal 14 ayat 7; Pasal 23 ayat 1 dan 2).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081087_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion