faq:2021:09:20:000081081_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi, kalau alamat NPWP dengan alamat yang diberikan WP berbeda sedikit pada detilnya, apakah hal tersebut diperbolehkan? Misal di NPWP gak ada Blok, WP minta ditambahkan blok nya untuk Faktur Pajak.
Jawaban
Sepanjang alamat yang dicantumkan adalah alamat yang sebenarnya, silakan dicantumkan alamatnya secara lebih detail
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081081_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion