faq:2021:09:20:000081058_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP buat SPT Pembetulan PPN-2 pada SPT pembetulan-1 bagian II.H salah ceklis, harusnnya 2F, tapi kepilih 2D
Jawaban
Diinformasikan mekanisme pembetulan SPT PPN sesuai PER-29/2015, untuk case salah pilih opsi II.H tersebut konsultasi ke KPP
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081058_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion