User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081054_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya mengenai pph21 jika nihil apakah tidak perlu lapor? jika tidak ada pembayaran gaji, atau semua gaji dibawah PTKP


Jawaban

sesuai Pasal 10 ayat (2) dan (2a) PMK-9/PMK.03/2018 (2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile). (2a) Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak D

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z C B F P
Q D L U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H T B S W
 
faq/2021/09/20/000081054_1234.txt · Last modified: (external edit)