faq:2021:09:20:000081054_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mengenai pph21 jika nihil apakah tidak perlu lapor? jika tidak ada pembayaran gaji, atau semua gaji dibawah PTKP
Jawaban
sesuai Pasal 10 ayat (2) dan (2a) PMK-9/PMK.03/2018 (2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile). (2a) Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak D
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081054_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion