faq:2021:09:20:000081053_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan JKP tertentu dari TLDDP ke K.Bebas tidak dipungut PPN JKP tertentu diatur dimana?
Jawaban
JKP tertentu adalah JKP yang batasan kegiatan dan jenisnya diatur dalam PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPN. (JKP tertentu ini adalah JKP yang atas ekspornya dikenai tarif 0%) PMK-32/2019
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081053_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion