faq:2021:09:20:000081047_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q : Mas Mbak, WP tanya terkait faktur pajak digunggung, perusahaan berjenis usaha perdagangan besar perlengkapan elektronik, namun jual secara eceram, boleh pakai faktur digunggung? Apakah ini jawab normatif aja Mas Mbak terkait definisi PKP Pedagang Eceram sesuai Psl 20 ayat 2 dan 3 di PP 1 Tahun 2012? klo memenuhi definisi, berarti bisa pakai fp di gunggung ya?
Jawaban
#13A: betuul mba, kita jelaskan normatif aja mengenai PKP PE sesuai Pasal 20 ayat 2 dan 3 PP 1 TAHUN 2012. kalau memang PKP termasuk dalam PKP PE, maka bisa menggunakan faktur pajak digunggung
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081047_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion