User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081047_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#13Q : Mas Mbak, WP tanya terkait faktur pajak digunggung, perusahaan berjenis usaha perdagangan besar perlengkapan elektronik, namun jual secara eceram, boleh pakai faktur digunggung? Apakah ini jawab normatif aja Mas Mbak terkait definisi PKP Pedagang Eceram sesuai Psl 20 ayat 2 dan 3 di PP 1 Tahun 2012? klo memenuhi definisi, berarti bisa pakai fp di gunggung ya?


Jawaban

#13A: betuul mba, kita jelaskan normatif aja mengenai PKP PE sesuai Pasal 20 ayat 2 dan 3 PP 1 TAHUN 2012. kalau memang PKP termasuk dalam PKP PE, maka bisa menggunakan faktur pajak digunggung

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D L H D R
D T C J B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X M᠎ N Q U
 
faq/2021/09/20/000081047_1234.txt · Last modified: (external edit)