User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081042_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. apakah bc 23 yang mendapat fasilitas tetap harus dilaporkan pada spt masa ppn? 2. jika tdk melaporkan hasil pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud di pmk 65/2021 psl 15 apakah ada sanksinya?


Jawaban

1. iya… tetep dilaporkan saja ya untuk ketentuan pelaporan spt yang benar lengkap dan jelas. masuk ke B3 karena itu dokumen pib yang mendapatkan fasilitas yaa. 2. jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 15 pmk 65/2021, maka Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bisa dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean (cek ke pasal 42 pmk 65/2021 ya)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G U P Q U
H Q K J E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Y L W U
 
faq/2021/09/20/000081042_1234.txt · Last modified: (external edit)