faq:2021:09:20:000081042_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. apakah bc 23 yang mendapat fasilitas tetap harus dilaporkan pada spt masa ppn? 2. jika tdk melaporkan hasil pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud di pmk 65/2021 psl 15 apakah ada sanksinya?
Jawaban
1. iya… tetep dilaporkan saja ya untuk ketentuan pelaporan spt yang benar lengkap dan jelas. masuk ke B3 karena itu dokumen pib yang mendapatkan fasilitas yaa. 2. jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 15 pmk 65/2021, maka Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bisa dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean (cek ke pasal 42 pmk 65/2021 ya)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081042_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion