faq:2021:09:20:000081041_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email Sehubungan dgn terbitnya PMK no 189/PMK.03/2020, surat kuasa dari nasabah/ penanggung pajak utk memberitahukan saldo kekayaan yg tersimpan di bank sudah tidak berlakukah? Mohon infonya segera
Jawaban
kalo yg dimaksud adalah ketentuan di dalam KMK-563/KMK.04/2000, maka sudah tidak berlaku lagi karena PMK 189/PMK.03/2020 mencabut KMK tersebut. tapi untuk masalah yang ditanyakan WP sarankan untuk melihat di PMK-189/PMK.03/2020 terlebih dahulu, bisa jadi diatur juga di PMK tersebut. untuk penegasan silahkan konfirmasi ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081041_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion