User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081037_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph atas jasa konstruksi sudah terlanjur dipotong pph pasal 23 sebesar 3%


Jawaban

sepanjang memenuhi definisi pekerjaan konstruksi di pp 51 tahun 2008 maka terutang pph final atas jasa konstruksi, atas yang sudah dipotong silakan dilakukan pembetulan dan pbk.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z M᠎ W A U
U L Y D T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W E Z V D
 
faq/2021/09/20/000081037_1234.txt · Last modified: (external edit)