faq:2021:09:20:000081037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph atas jasa konstruksi sudah terlanjur dipotong pph pasal 23 sebesar 3%
Jawaban
sepanjang memenuhi definisi pekerjaan konstruksi di pp 51 tahun 2008 maka terutang pph final atas jasa konstruksi, atas yang sudah dipotong silakan dilakukan pembetulan dan pbk.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081037_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion