User Tools

Site Tools


faq:2021:09:17:000090209_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah terdapat unsur objek pemotongan PPh Pasal 23 15 % atas pembelian liscence (microsoft) yang dibeli melalui distributor dalam negeri ? Contoh ilustrasi : PT A membeli software dan Liscence milik microsoft melalui distributor resmi microsoft dalam negeri, yaitu PT B. PT A membeli software dan liscence tersebut untuk dipakai sendiri (keperluan kantor) (end user) senilai Rp. 50.000.000 dan PPN Rp. 5.000.000


Jawaban

Halo mbak, boleh dijelaskan royalti sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 TAHUN 2008. Lalu jelaskan juga isi Surat Direktur Nomor S-654/PJ.03/2017 tersebut, memang ditegaskan apabila dalam transaksi jual beli software disertai dengan 1. pemberian hak untuk menggunakan dan/atau 2. pemberian lisensi, maka termasuk pengertian royalti, dan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto apabila transaksinya dengan WPDN. Dije

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L T L G J
Y T K X E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Q᠎ R E R
 
faq/2021/09/17/000090209_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)