faq:2021:09:17:000090207_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika faktur 030 pada bulan agustus dan akan diganti 031 menjadi bulan september. apakah laporan pajak atas fp tsb masih tetap agustus atau september ya? ——— Mas mba untuk fp 030 udah approval sukses. Untuk masa pengkreditannya gak bisa diubah kan ya?
Jawaban
FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. Kalo udah approval sukses gak bisa ubah masa
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000090207_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion