faq:2021:09:17:000088116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pph final dtp, untuk wp pemotong pp 23/2018, apakah harus lapor spt 4 ayat 2???
Jawaban
iya, Dijelaskan sesuai se 47/2020 dan pmk 9/2021 sttd pmk 82/2021
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000088116_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion