faq:2021:09:17:000081535_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberian Cuma Cuma merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. Dasar aturannya ada tidak ya?
Jawaban
Ketentuan pengkreditannya mengikuti ketentuan umum pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU Cika.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000081535_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion