User Tools

Site Tools


faq:2021:09:17:000081518_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk masa desember 2018, DGT form yg di gunakan itu apakah DGT Form dari Per 25 PJ 2018 atau Per 10 PJ 2017 ya?


Jawaban

di ketentuan peralihan pasal 13 Per 25 2018, disebutkan “SKD yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018”. Jadi jika telah disahkan berdasar per 10, masih bisa dipake ssampi 31 desember mas

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L F E L
W S X K Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ E T D X
 
faq/2021/09/17/000081518_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1