User Tools

Site Tools


faq:2021:09:17:000080998_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp pedagang emas, ada menyewakan bangunan, menurut wp tidak dikenakan PPN, karena tidak berkaitan dengan usaha wp sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf c uu PPN.


Jawaban

memang disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf c uu PPN, Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat salah satunya, penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. penafsiran dari dilakukan dalam kegiatan usaha cukup luas. bisa saja menyewakan bangunan juga dianggap sebagai salah satu kegiatan usaha wp karena memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut. bisa konsultasi dengan AR di KPP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W A G R L
U E M M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B X V R T
 
faq/2021/09/17/000080998_1234.txt · Last modified: (external edit)