faq:2021:09:17:000080997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau perusahaan ada memberikan pembayaran kepada orang pribadi. orang pribadi ini diberikan upah karena mencarikan orang untuk bekerja. termasuk pegawai tidak tetap ?
Jawaban
Dikembalikan saja ke definisi pegawai tidak tetap ataupun bukan pegawai di per 16/2016. bisa masuk pasal 5 ayat 1 huruf e per 16/2016, imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000080997_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion