faq:2021:09:17:000080995_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kata AR untuk jasa sewa kapal sekarang sudah tidak memerlukan RKIP itu diatur dimana ?
Jawaban
Dalam PMK 40/2020 pasal 6 ayat 5, SKTD untuk pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilampiri dengan RKlP. hanya terkait impor dan penyerahan alat angkutan tertentu yang harus dilampiri RKIP. untuk penyerahan jasa persewaan kapal tidak disyaratkan untuk buat RKIP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000080995_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion