User Tools

Site Tools


faq:2021:09:17:000080995_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kata AR untuk jasa sewa kapal sekarang sudah tidak memerlukan RKIP itu diatur dimana ?


Jawaban

Dalam PMK 40/2020 pasal 6 ayat 5, SKTD untuk pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilampiri dengan RKlP. hanya terkait impor dan penyerahan alat angkutan tertentu yang harus dilampiri RKIP. untuk penyerahan jasa persewaan kapal tidak disyaratkan untuk buat RKIP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P Z J B
G K N᠎ R N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W R H P᠎ P
 
faq/2021/09/17/000080995_1234.txt · Last modified: (external edit)