faq:2021:09:17:000080992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT. A diperiksa PPN, terdapat SKPKB, apakah SKPKB ini dapat dikreditkan oleh PT.B selaku lawan transaksi? tentu saja jawabnya tidak, aturannya apa ya Kakak?
Jawaban
tidak bisa karena SKPKB bukan merupakan PPN ataupun Dokumen yang dipersamakan dengan faktur. ketentuan pengkreditan ada di UU PPN pasal 9 atau bisa pakai ketentuan Dokumen yang dipersamakan dengan FP yaitu PER 16/PJ/2021
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000080992_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion