User Tools

Site Tools


faq:2021:09:17:000080991_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PP 9/2021 Pasal 3 ayat (3) disebutkan tarif PPh Pasal 26 diturunkan menjadi 10%? Penurunan tarif menjadi 10% tsb harus pakai dgt atau tidak ya mas/mba?


Jawaban

Jd yang turun tarif adalah Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Disitu disebutkan PPh pasal 26 yang semula 20%. Brti yang ketentuan umum ya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T L B B
P T B A F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T A O V K
 
faq/2021/09/17/000080991_1234.txt · Last modified: (external edit)