faq:2021:09:17:000080977_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, atas transaksi jasa akreditasi yang penagihannya dilakukan bendahara pemerintah apakah dipotong PPh Pasal 23?? yg memberikan jasa adalah pemerintahannya, ada invoice tagihannya. bertransaksi dengan badan. Jasanya akreditasi yg dimaksud adalah pemantauan kompetensi dan penilaian kesesuaian laboratorium
Jawaban
badan pemerintah bukan termasuk subjek pajak sehingga tidak ada pemotongan PPh 23.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000080977_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion