User Tools

Site Tools


faq:2021:09:17:000080977_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, atas transaksi jasa akreditasi yang penagihannya dilakukan bendahara pemerintah apakah dipotong PPh Pasal 23?? yg memberikan jasa adalah pemerintahannya, ada invoice tagihannya. bertransaksi dengan badan. Jasanya akreditasi yg dimaksud adalah pemantauan kompetensi dan penilaian kesesuaian laboratorium


Jawaban

badan pemerintah bukan termasuk subjek pajak sehingga tidak ada pemotongan PPh 23.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F X B R​ B
E K H J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Q V A Z
 
faq/2021/09/17/000080977_1234.txt · Last modified: (external edit)