faq:2021:09:17:000080975_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya batalkan FP tapi tidak buat surat pemberitahuan pembatalan FP untuk kedua KPP apakah saya akan dikenai sanksi?
Jawaban
Normatif sesuai PER 24/2012 aja nil dmn disebutkan harus didukung bukti. Apabila tidak didukung bukti memang tidak disebutkan scr spesifik ada sanksi atau tidak. Arahkan ke KPP aja efek ga ada pemberitahuannya apa
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000080975_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion