User Tools

Site Tools


faq:2021:09:17:000080975_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika saya batalkan FP tapi tidak buat surat pemberitahuan pembatalan FP untuk kedua KPP apakah saya akan dikenai sanksi?


Jawaban

Normatif sesuai PER 24/2012 aja nil dmn disebutkan harus didukung bukti. Apabila tidak didukung bukti memang tidak disebutkan scr spesifik ada sanksi atau tidak. Arahkan ke KPP aja efek ga ada pemberitahuannya apa

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ F S J U
K​ H A J C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D C W B X
 
faq/2021/09/17/000080975_1234.txt · Last modified: (external edit)