faq:2021:09:17:000080973_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila setelah pemusatan ada SPT PPN NPWP Cabang lebih bayar, apakah lebih bayarnya boleh di kompensasikan juga di pelaporan SPT PPN NPWP Pusat Pak? Terimakasih pak sebelumya Pusatnya di madya . SPT Masa Juni yg LB
Jawaban
ternyata WP pusat SMT sejak 24 mei. seharusnya untuk pelaporan masa juni dilakukan oleh wp pusat, bukan cabang. wp sebutkan bisa melaporkan untuk masa juni LB. utk hal tsb, boleh konfirmasi ke kpp saja. untuk yang diakomodir di per-05/2021 adalah Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan P
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000080973_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion