User Tools

Site Tools


faq:2021:09:17:000080973_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila setelah pemusatan ada SPT PPN NPWP Cabang lebih bayar, apakah lebih bayarnya boleh di kompensasikan juga di pelaporan SPT PPN NPWP Pusat Pak? Terimakasih pak sebelumya Pusatnya di madya . SPT Masa Juni yg LB


Jawaban

ternyata WP pusat SMT sejak 24 mei. seharusnya untuk pelaporan masa juni dilakukan oleh wp pusat, bukan cabang. wp sebutkan bisa melaporkan untuk masa juni LB. utk hal tsb, boleh konfirmasi ke kpp saja. untuk yang diakomodir di per-05/2021 adalah Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan P

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ W​ O L H
G​ G C S L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W C Z S
 
faq/2021/09/17/000080973_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1