User Tools

Site Tools


faq:2021:09:17:000080964_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5Q: Apakah konsekuensikan di kami sebagai pembeli jika faktur pajak 070 yang kami laporkan tanggalnya mendahului tanggal BC 4.0. Misalnya apakah faktur pajak tersebut akan dianggap tidak valid atau cacat secara administrasi ? Denda/sanksi apa yang akan dikenakan ke kami jika terjadi hal tersebut ?”


Jawaban

#5A: sebenernya PMK nya gak menyalahi PP nya. gak mengubah ketentuan soal saat penyerahan. tapi di PMK ini menjelaskan teknis pembuatan fakturnya harus dibuktikan dengan adanya dokumen BC 4.0 tadi. kalo gak ada dokumen tersebut, dia gak berhak bikin faktur 070. di PMK nya juga gak menyebutkan tanggal BC 4.0 harus lebih dulu. klausulnya “dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang”. di PMK nya bilang jadi tidak bisa diberikan fasilitas kalo “Dalam hal ditemukan barang yang dimasukka

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J V J᠎ F K
A J K Q H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U A V R Y
 
faq/2021/09/17/000080964_1234.txt · Last modified: (external edit)