Tanya
#5Q: Apakah konsekuensikan di kami sebagai pembeli jika faktur pajak 070 yang kami laporkan tanggalnya mendahului tanggal BC 4.0. Misalnya apakah faktur pajak tersebut akan dianggap tidak valid atau cacat secara administrasi ? Denda/sanksi apa yang akan dikenakan ke kami jika terjadi hal tersebut ?”
Jawaban
#5A: sebenernya PMK nya gak menyalahi PP nya. gak mengubah ketentuan soal saat penyerahan. tapi di PMK ini menjelaskan teknis pembuatan fakturnya harus dibuktikan dengan adanya dokumen BC 4.0 tadi. kalo gak ada dokumen tersebut, dia gak berhak bikin faktur 070. di PMK nya juga gak menyebutkan tanggal BC 4.0 harus lebih dulu. klausulnya “dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang”. di PMK nya bilang jadi tidak bisa diberikan fasilitas kalo “Dalam hal ditemukan barang yang dimasukka
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion