faq:2021:09:17:000080950_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan sudah menghapus npwp krn likuidasi, lalu vendor yang melakukan jasa likuidasi ingin menagih invoice atas jasanya, bagaimana perlakuan PPN dan faktur pajaknya ya mas?
Jawaban
selama PKP nya sudah dicabut berarti tidak ada PPN di transaksi itu, jika belum dicabut dikenai PPN seperti biasa
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000080950_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion