User Tools

Site Tools


faq:2021:09:17:000080950_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan sudah menghapus npwp krn likuidasi, lalu vendor yang melakukan jasa likuidasi ingin menagih invoice atas jasanya, bagaimana perlakuan PPN dan faktur pajaknya ya mas?


Jawaban

selama PKP nya sudah dicabut berarti tidak ada PPN di transaksi itu, jika belum dicabut dikenai PPN seperti biasa

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N F O᠎ D
C​ B R T​ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S C R R Y
 
faq/2021/09/17/000080950_1234.txt · Last modified: (external edit)