User Tools

Site Tools


faq:2021:09:17:000080948_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

akan dilakukan penurunan modal, jadi modal akan dikembalikan kepada para pemilik modal dari perusahaan akan membbayar sejumlah nilai penurunan modal tersebut apakah atas pembayaran tersebut menjadi obyek pajak?


Jawaban

di UU PPh Pasal 4 ayat 1 hurug g ada dijelaskan mbak pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; jadi harus dibuktikan dulu penurunan modalnya itu sah, baru dianggap bukan objek PPh. jika tidak bisa dibuktikan, maka menjadi objek sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y G M Q I
C G R F P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E F F G
 
faq/2021/09/17/000080948_1234.txt · Last modified: (external edit)