faq:2021:09:17:000080883_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberian Cuma-cuma barang untuk kegiatan Promosi kan harus dibuat FP dgn Kode 04 ya mas/mbak, nah jika pemberian cuma cuma itu kepada konsumen akhir, di pasar /mall yg tidak diketahui identitas penerima, bagaimana ketentuannya? Apakah dapat dgn fp digunggung?
Jawaban
Jika memenuhi kriteria pedagang eceran maka bisa menggunakan fp digunggung, namun jika memenuhi kriteria keduanya bisa sarankan wp untuk memilih dan penegasan ke kpp
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000080883_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion