User Tools

Site Tools


faq:2021:09:17:000080883_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pemberian Cuma-cuma barang untuk kegiatan Promosi kan harus dibuat FP dgn Kode 04 ya mas/mbak, nah jika pemberian cuma cuma itu kepada konsumen akhir, di pasar /mall yg tidak diketahui identitas penerima, bagaimana ketentuannya? Apakah dapat dgn fp digunggung?


Jawaban

Jika memenuhi kriteria pedagang eceran maka bisa menggunakan fp digunggung, namun jika memenuhi kriteria keduanya bisa sarankan wp untuk memilih dan penegasan ke kpp

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ U F᠎ M​ Y
Q᠎ L D U O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C O J V T
 
faq/2021/09/17/000080883_1234.txt · Last modified: (external edit)