faq:2021:09:17:000080848_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan tentang PPH 15, apabila kami sebagai PKP tidak memotong atas jasa sewa ke pelayaran dalam negeri (WPDN), apakah tidak masalah? karena lawan transaksi kami juga berbentuk PT di Indonesia Apakah mereka juga nanti akan menyetor langsung PPH 15 ke negara? karena PPH 15 bersifat FINAL TERKAIT TRANSAKSI SEWA JASA PELAYARAN DALAM NEGERI, KAMI SEBAGAI KONSUMEN BU, INVOICE SHIPPING LINE TIDAK KAMI POTONG PPH 15, apakah tidak masalah?
Jawaban
<WRAP> Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak maka dilakukan pemotongan, namun jika bukan maka setor sendiri http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000080848_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion