faq:2021:09:17:000080839_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika nota retur BKP yang dibuat penjual tidak diupload ke efaktur apakah kami sebagai pembeli dapat mengupload nota retur tersebut?
Jawaban
Yang membuat nota retur adalah pembeli (baik PKP maupun non PKP) (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010). Apabila Pembeli (PKP) dan Penjual (PKP) maka keduanya input nota retur tersebut di efaktur.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000080839_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion