faq:2021:09:17:000080784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada telat memberikan skd, atas yang sudah di potong pph 26, bisa diajukan pengembalian pmk 187/2015 karena masanya tercakup di skdnya. pemotong perlu pembetulan ?
Jawaban
tidak perlu, karena saat pemotongannya lawan transaksinya belum ada skd dan sudah benar potong pph 26. mekanismenya nanti melalui pengembalian pmk 187/2015
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000080784_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion