faq:2021:09:17:000080779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp normal agustus, mau buat fp pengganti tanggalnya diisi tanggal saat buat fp pengganti ? masa pajaknya jadi september ?
Jawaban
tanggal diisi sesuai tanggal kapan fp dilakukan penggantian. untu masa pajaknya tetap ikut ke masa normalnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000080779_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion