faq:2021:09:17:000080726_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A (distributor air minum) melakukan transaksi beli tanah sebagai aset tetap, atas PPN nya apa bisa dijadikan sebagai kredit pajak masukan
Jawaban
Secara normatif pengkreditan tetap mengikuti ketentuan di Pasal 9 UU PPN. Sepanjang tidak termasuk ke kriteria pasal 9 ayat (8) UU PPN, maka bisa dikreditkan. Tapi karna penyerahannya adalah air minum, perlu diperhatikan juga ketentuan PP 40/2015 j.o PP 58/2021 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan PPN. Di Pasal 5 PP-40, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan. Apakah tanah yang diperole
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/17/000080726_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion