User Tools

Site Tools


faq:2021:09:17:000080726_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A (distributor air minum) melakukan transaksi beli tanah sebagai aset tetap, atas PPN nya apa bisa dijadikan sebagai kredit pajak masukan


Jawaban

Secara normatif pengkreditan tetap mengikuti ketentuan di Pasal 9 UU PPN. Sepanjang tidak termasuk ke kriteria pasal 9 ayat (8) UU PPN, maka bisa dikreditkan. Tapi karna penyerahannya adalah air minum, perlu diperhatikan juga ketentuan PP 40/2015 j.o PP 58/2021 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan PPN. Di Pasal 5 PP-40, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan. Apakah tanah yang diperole

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N H S H᠎ K
Y R J T᠎ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S M Y D G
 
faq/2021/09/17/000080726_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1