User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000125288_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

OP jual tanah senilai 5 m. Wajib PKP gak lalu kewajiban buat FP nya bagaimana?


Jawaban

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 1 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013 menjelaskan Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G V E S
W W X᠎ K G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K᠎ I N P A
 
faq/2021/09/16/000125288_1234.txt · Last modified: (external edit)