User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000089456_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

freight forwarding yang PMK 121 ngga dapat dikreditkan kan ya?


Jawaban

sesuai Pasal 3 huruf d PMK-56/PMK.03/2015 Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Y N E C
Q Y​ Y F Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G D J L P
 
faq/2021/09/16/000089456_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1