User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000089450_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila di thn 2021 ini dilakukan pemeriksaan thn 2018, kemudian atas sanksi tidak membuat FP apakah 2% dari DPP (sblm ciptaker) atau 1% dari DPP (ssdh ciptaker)? ini 1% kan ya, dihitung sejak kapan Mas/Mbak?


Jawaban

telat buat FP, sebelum UU cika 2% dari DPP, setelah UU cika 1% dari DPP. Kasus wp sebelum UU cika, berarti 2% dari DPP. Jika ada telat setor pake KMK 540/KMK.010/2020

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G K Q R Y
G G X W S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B V T V K
 
faq/2021/09/16/000089450_1234.txt · Last modified: (external edit)