faq:2021:09:16:000089442_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada koreksi atas tumbuhan kelapa sawit yg belum menghasil (blm jadi) apakah ada aturan pajaknya? sblmnya diakui di biaya lalu koreksi di asset
Jawaban
terkait biaya fiskal, apakah dapat dibiayakan atau tidaknya, dapat megacu ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000089442_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion