faq:2021:09:16:000088968_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
suami sudah meninggal, apakah istri bisa tetap memakai NPWP sumi untuk perpajakannya?
Jawaban
jika masih ada WBT, bisa. JIka sudah terbagi warisannya, maka hapus NPWP suami, istri buat sendiri
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000088968_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion