User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000087791_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Angsuran pph pasal 25 bagi WP yang mengalami peningkatan usaha.


Jawaban

apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, maka wp bisa mengajukan permohonan perhitungan kembali angsuran pph 25 berdasarkan KEP 537

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ G M᠎ Y P
G M B U U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Q E N​ M
 
faq/2021/09/16/000087791_1234.txt · Last modified: (external edit)