faq:2021:09:16:000087791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Angsuran pph pasal 25 bagi WP yang mengalami peningkatan usaha.
Jawaban
apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, maka wp bisa mengajukan permohonan perhitungan kembali angsuran pph 25 berdasarkan KEP 537
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000087791_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion