faq:2021:09:16:000087772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PP 23 mau pindah ke tarif umum apakah bisa mengakui kompensasi kerugian fiskal?
Jawaban
Untuk rugi atas penghasilan bersifat final tidak bisa dikompensasikan. Namun setelah wp menggunakan tarif umum maka bisa mengkompensasikan kerugian fiskalnya.
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000087772_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion