User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000086552_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas FP terkait PMK 102/2021 apakah penyewa juga wajib melaporkan di SPT nya?


Jawaban

Pasal 4 ayat (5): Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Artinya, yang wajib lapor realisasi adalah dari sisi PKP yang menyewa

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B S M M N
I Z F L Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M R M P R
 
faq/2021/09/16/000086552_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1