faq:2021:09:16:000086552_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas FP terkait PMK 102/2021 apakah penyewa juga wajib melaporkan di SPT nya?
Jawaban
Pasal 4 ayat (5): Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Artinya, yang wajib lapor realisasi adalah dari sisi PKP yang menyewa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000086552_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion