Tanya
saya ingin bertanya mengenai Perjanjian Perikatan Jual Beli tanah di dalam PP 34 TH 2016 PASAL 2 AYAT 3B tertulis bahwa besarnya PPh atas penghasilan dari PPJB beserta perubahannya dari jumlah bruto, yaitu: nilai yang seharusnya diterima atau diperole, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa. hubungan istimewa tersbut apakah termasuk hub istimewa Spin Off? spin off itu pemisahan sebagian perusahaan berbentuk Perseroan Terbat
Jawaban
Hubungan istimewa dalam PP 34/2016 mengacu pada pengertian hubungan istimewa di UU PPh. Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan: - kepemilikan atau penyertaan modal; atau - adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepem
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion