faq:2021:09:16:000086546_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kebetulan untuk PIB PPN kami ini termasuk ke dalam PPN yg dibebaskan krn ditermasuk di daerah FTZ namun unutk PIB ini tdk ada bu, nah hal ini yg ingin kami tanyakan, apakah dalam perlaporannya kami tetap perhitungkan dgn rumus yg diinfokan, atau mengikuti nilai PPN yg tercantum dalam PIB ini?
Jawaban
Dokumen yg dimaksud wp ppftz 001, dokumen tsb tetap dilaporkan di bagian B3
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000086546_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion