faq:2021:09:16:000081531_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah jika wp melakukan revaluasi akan mempengaruhi ke penyusutan fiskal?
Jawaban
PERLAKUAN PENYUSUTAN (Pasal 7 PMK Nomor 79/PMK.03/2008 ) Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya Revaluasi aktiva tetap, berlaku ketentuan: Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak; Sisa masa manfaat aktiva tetap adalah sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak; Perhitungan penyusutan dilakukan secara prorata sesuai banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut. Sejak bulan dilakukannya Revaluasi akti
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000081531_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion