faq:2021:09:16:000081501_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait dengan penarikan modal + laba dan pemeriksaan
Jawaban
kalau ada penarikan modal + laba, laba tadi masuk kategori dividen. modalnya bukan objek karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis di situ.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000081501_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion