User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000081104_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya (pkp) kan punya gedung gitu, trs untuk PPN nya itu dibayar sm yg sewa. nah untuk pelaporannya gimana yaa?


Jawaban

kalau pengguna jasa terlanjur setor PPN, ya pengguna jasa silakan ajukan pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S W M K J
B A U T N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C H O O Q
 
faq/2021/09/16/000081104_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1