faq:2021:09:16:000081104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya (pkp) kan punya gedung gitu, trs untuk PPN nya itu dibayar sm yg sewa. nah untuk pelaporannya gimana yaa?
Jawaban
kalau pengguna jasa terlanjur setor PPN, ya pengguna jasa silakan ajukan pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000081104_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion