faq:2021:09:16:000081100_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau membuat surat tanggapan tapi dikuasakan, namun yg memberikan kuasa ada diluar negeri, apakah bisa?
Jawaban
boleh boleh aja harusnya, sepanjang yg menerima kuasa sesuai dengan ketentuan di PMK 229 ya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000081100_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion